Sehari setelah mantan penguasa rezim orde baru Suharto meninggal, kita dikejutkan dengan pemberitaan pers yang mengangkat kebohongan informasi, dimana media mencoba memprovokasi rakyat dengan menyiarkan berbagai kebaikan mantan petinggi orde baru tersebut tanpa melihat kenyataan yang sebenarnya bahwa kehancuran Indonesia saat ini adalah warisan dari rezim orde baru Suharto yang memerintah secara otoriter, mengabaikan prinsip-prinsip HAM, merampas harta-harta rakyat dengan sewenang-wenang, dan merusak lingkungan/menguras habis sumber daya, sehingga rakyat Indonesia menjadi miskin karena harus menanggung beban hutang sebagai warisan pemerintahannya serta menimbulkan krisis multidimensional yang berkepanjangan. Sulit bagi kami untuk menerima pemberitaan bahwa Suharto merupakan yang paling bertanggung jawab atas kehancuran bangsa ini.
Oleh karena itu, kami dari Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965/1966 dengan ini menyataikan bahwa:
1. Menuntut Pemerintah atau Kejaksaan Agung untuk terus mengusut tuntas kasus kejahatan Suharto beserta kroni/pendukung/pelaksana lapangan yang menerima tugas langsung maupun tidak langsung, terkait kejahatan kemanusiaan maupun kejahatan kriminal pencurian uang rakyat, meskipun Suharto meninggal dunia.
2. Menuntut Negara menyita seluruh aset kekayaan keluarga Suharto beserta kroninya untuk dikuasai oleh Negara untuk dimanfaatkan bagi kepentingan rakyat khususnya korban Pelanggaran HAM.
3. Menolak pengibaran bendera setengah tiang selama tujuh hari berturut-turut, karena Suharto merupakan terdakwa kasus penggelapan uang di tujuh yayasan, pencuri uang rakyat terbesar di dunia (menurut catatan PBB), serta sebagai penjahat kemanusiaan terkait pembunuhan massal tahun 1965/1966 dimana sekurang-kurangnya 500 ribu s/d tiga juta rakyat tidak bersalah dibunuh tanpa proses hukum.
4. Hentikan pemberitaan pers (elektronika, cetak) yang berpotensi membohongi publik dalam kasus Suharto, karena ia tidak layak menyandang predikat Bapak Pembangunan karena pada kenyataannya Indonesia hancur lebur akibat kebijakan yang dibuatnya.
DEMI TEGAKNYA KEADILAN DAN KEBENARAN HUKUM HARUS DITEGAKKAN.
PEMERINTAH YANG BIJAKSANA AKAN MENEGAKKAN HUKUM YANG ADIL DI NEGARANYA,
MEDIA YANG BAIK TIDAK AKAN MENYAJIKAN KEBOHONGAN INFORMASI UNTUK RAKYATNYA.
Jakarta, 28 Januari 2008.
Bejdo Untung
Ketua YPKP 65
Filed under: Uncategorized Ditandai: | Add new tag, Press Release


